Langgar Netralitas ASN, Oknum Camat Muara Telang Alex suwarman Diduga Gunakan 3 Akun FB Lakukan (Kampanye Hitam) Seruhkan Ajakan Pilih Parpol PDIP

Foto: Camat Muara Telang.
Rabu, 27 Sep 2023  08:51

Padahal ASN tidak boleh berkampanye bahkan Pengurus Partai Politik belum boleh berkampanye, karena secara aturan belum masuk tahapan tersebut,” ujarnya

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Seharusnya akan lebih memudahkan Badan Pengawas Pemiilu(Bawaslu) dalam mengawasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sehingga Bawaslu RI pun mengapresiasi adanya PP itu yang telah ditanda tangani oleh Presiden pada 2024 mendatang.

Dimana dalam PP nomor 94 tahun 2021 deskripsi larangan bagi calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah disamakan dengan larangan PNS, memberikan dukungan calon Presiden /Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau calon anggota partai politik lainya

Advertisement

Jika terbukti melanggar, dalam Pasal 7 kepada PNS/ASN yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin dari yang teringan berupa teguran lisan hingga yang terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat,atas permintaan sendiri sebagai PNS/ASN dipecat (Pasal 8)," pungkasnya.

Dan diduga pula camat muara Telang Alek Suarman ini Bila berbicara tidak mempunyai adab atau ahlak,

Pasalnya ada salah satu warga Desa Telang Rejo bernama aliyas diduga di caci maki Alex Suarman dengan melontarkan kata- kata Kurang pantas didengar yang keluar dari mulut oknum camat Tersebut

Alek suwarman selaku Camat yang tanpa mengedepankan etika berbicara sering kali diduga mengucapkan  kata-kata kurang pantas di dengarkan,

Berita Terkait