Langgar Netralitas ASN, Oknum Camat Muara Telang Alex suwarman Diduga Gunakan 3 Akun FB Lakukan (Kampanye Hitam) Seruhkan Ajakan Pilih Parpol PDIP
Banyuasin,AliansiNews.,-
Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga kenetralitasannya pada Pemilu 2024. Netralitas berarti tidak berpihak, dengan arti tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak dalam hal ini kontestan parpol, calon kepala Negara maupun kepala daerah.
Tak hanya sebagai himbauan, Netralitas ASN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Hal tersebut sangat berbeda dengan ASN di Kecamatan Muara Telang. Diduga oknum Kepala Kecamatan (Camat) Muara Telang terang-terangan mengajak warga untuk memilih salah satu parpol peserta Pemilu 2024 yakni PDIP, sambil menyebutkan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel
Sontak saja, pernyataan dan ajakan tersebut mendapat kritikan sejumlah pihak. Salah satunya Ketua DPD Mabesbara Kabupaten Banyuasin.
Advertisement
Topan Markula Dan ketua Buser 86 aliyas serta Sejumlah media maupun lembaga.
Dikatakan aliyas dan Topan, sapaan akrabnya, harus ada sanksi buat oknum Camat diduga yang jelas-jelas sudah melanggar aturan.
“Dari Keterangan sejumlah warga dan tokoh Agama oknum Camat diduga dengan sadar melakukan ajakan, bahkan terdengar mengatakan karena belum tahapan kampanye jadi tidak masalah.