Lakukan perlawanan, kubu Pegi Setiawan resmi gugat praperadilan polisi ke PN Bandung
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendaftarkan gugatan prapradilan terkait status tersangka kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Pihak Pegi sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Praperadilan yang Pegi ajukan sudah teregister di SIPP PN Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mendaftarkan langsung gugatan tersebut yang ditunjukkan kepada Polda Jawa Barat.
"Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar, kita tinggal menunggu proses praperadilan-nya," katanya saat ditemui wartawan di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
Menurut Muchtar, alasan mengajukan praperadilan atas Pegi Setiawan. Dia menilai, Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya itu.
Advertisement
"Karena dari awal sudah disampaikan, bahwa klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas. Kalau misalkan Polda Jabar punya bukti, tidak ada bukti satu pun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami, Pegi Setiawan," ucapnya.
"Selanjutnya, sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi juga tidak pernah diperiksa. Sehingga, sangat layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RMmengatakan, siang ini timnya sudah berkumpul di sekitaran PN Kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.
Ia menyampaikan, alasan gugatan praperadilan ini diajukan karena pihaknya meyakini Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang diduga menjadi dalang pembunuhan Vina dan Eky.