LAI : Kadesnya Banyak Ditangkap, Bupati Demak Sibuk Pencitraan?    

 
Minggu, 27 Nov 2022  13:36

Setelah 2 Dosen UIN Semarang, 1 Kades dan mantan Kanit Tipikor Polres Demak, Saroni, yang dituntut penjara terkait suap seleksi perangkat desa di Demak, Ditreskrimsus Polda Jateng dan jajarannya juga menangkap 8 Kades di Kecamatan Gajah dan Guntur, semua dituding bersekongkol meloloskan 16 calon perangkat desa dari 8 desa di Demak. Uang yang berhasil dikumpulkan hampir mencapai Rp3 miliar, Rp830 juta di antaranya untuk dosen UIN.

Belum lama ini, sebanyak 14 Sekdes (sekretaris desa) yang berstatus PNS di Kabupaten Demak yang melakukan gugatan kepada Bupati Demak, Eisti'anah, dengan perkara gugatan No 71/G/2022.PTUN.SMG dan perkara No 72/G/2022/PTUN.SMG mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah guna memastikan sidang gugatan PTUN dan proses judicial review di Mahkamah Agung RI berjalan sesuai prosedur. 

Dengan membawa bukti-bukti, Kuasa Hukum 14 Sekdes tersebut, Sukarman, di Semarang mengatakan bahwa proses mutasi para perangkat desa tersebut disinyalir tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Salain itu, Sukarman menuding terjadi dugaan suap dan praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi 14 Sekdes yang berstatus ASN tersebut yang notabene anak buah Bupati Demak, Eisti'anah. 

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus P.G, SH mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, untuk terus membongar sindikat jual beli jabatan pada proses Pilperades di seluruh Pemkab Demak, termaksud adanya dugaan keterlibatan para pejabat tinggi di Pemkab Demak.

“Kami mengapresiasi kinerja Dirreskrimsus Polda Jateng dan jajarannya yang menangkap 8 Kades di Kecamatan Gajah dan Guntur. Adanya dugaan sindikat jual beli jabatan dan proses ujian seleksi Pilperades bukan rahasia lagi di Demak. Bahkan untuk menjabat Sekdes di wilayah tertentu di Demak, ada yang hingga lebih dari Rp. 1 miliar. Penyidik harus terus membongkar sindikat tersebut,” tegas Agustinus. 

Advertisement

Agustinus juga mensinyalir transaksi suap dan alirannya tidak putus di Kades, Dosen UIN Semarang dan mantan Kanit Tipikor saja. Menurutnya, kuat dugaan aliran dana suap tersebut sampai ke Camat, mengingat Camatlah yang mengeluarkan rekomendasi atas para perangkat desa di wilayahnya. Bupati Demak, Eisti'anah harus peka melihat permasalahan ini, termaksud bawahannya yang ambisius menjabat Sekdes, katanya.

“Informasi yang kami terima, menjabat Sekdes di Demak mendapat tanah bengkok atau tanah desa sekitar 8 hektar yang bisa dimanfaatkan setelah menjabat. Kabarnya, 1 hektar lahan bisa disewakan hingga mencapai Rp200 juta pertahunnya. Apa itu yang dikejar dari Sekdes di Demak. Eisti'anah harus tegas melihat pemasalahan ini. Kadesnya banyak ditangkap, Bupati Demak jangan sibuk pencitraan saja?,” tegas Agus. (red)

Berita Terkait