Kunci Kasus Century Agar Terbuka,CIC Minta KPK Harus Panggil Sri Mulyani
“Jadi ini bukan karena tekanan politik atau tekanan massa. KPK tidak perlu harus mengkaji dulu putusan (hakim PN Jaksel) itu,dan jawaban Namun dalam dua-tiga tahun terakhir, jawaban KPK selalu sama.” ungkap Wakil Ketua Umum CIC Jupiter Sembiring.
Namun, apakah ada misalnya gelar pimpinan lengkap KPK membahas kasus ini? Ternyata tidak juga. Berarti KPK tidak melakukan apa-apa.
Dari situasi itulah CIC terus mengungkap kasus Century dan tidak kenal lelah membuka tabis kasus Century dan siapa jasa yang terlibat.
Jupiter Sembiring Wakil Ketua Umum CIC menegaskan," menilai sengkarut kasus Bank Century sangat menarik untuk didalami lebih jauh. Dimulai dari merger Bank Century milik Robert Tantular dengan Bank Pikko dan Bank Danpac yang membentuk Bank Century pada 2004, saat bank mengalami masalah likuiditas hingga mendapat dana talangan yang mencapai Rp 6,7 triliun. Persoalan Century semakin pelik setelah ditemukan kerugian keuangan negara pada 2009 dan KPK mulai menyelidiki kasus ini hingga menjerat Budi Mulya dan siapa saja yang terlibat dalan kasus ini,"tegas Jupiter Sembiring.
(Red)
Advertisement