Kubangan Galian C Sukoharjo Makan Korban Nyawa, Diduga Adanya Pelanggaran SOP. Hasil Mediasi Tambang Tutup Sementara
SUKOHARJO – Polisi dalami kasus tewasnya bocah SD, yang tenggelam di kubangan tambang galian C, Dusun Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Rabu (28/12). Tambang dengan izin resmi itu diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, saat ini satreskrim sudah turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Menggali keterangan dan mencari bukti, atas dugaan pelanggaran SOP di tambang galian C tersebut.
“Apakah ada unsur-unsur kelalaian dalam penerapan SOP atau tidak?. Nanti akan kami lihat dulu seperti apa hasilnya,” kata kapolres, Kamis (29/12).
Terkait status aktivitas tambang tersebut, kapolres mengaku sudah berizin. “Izinnya dari pemerintah pusat (Kementerian ESDM). Namun ada kemungkinan tidak dilengkapi rambu-rambu penanda aktivitas tambang di lokasi itu. Makanya ini sedang kami selidiki,” imbuhnya.
Diketahui, korban tenggelam adalah Azka Tristan Setya Wardana, 8, yang rumahnya tak jauh dari TKP. Saat bermain dengan teman-temannya, dia terpeleset dan jatuh ke dalam kubangan air sedalam 2 meter.
Advertisement
Terpisah, Camat Polokarto Heri Mulyadi mengakui dari hasil musyawarah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Genengsari dan beberapa perwakilan warga, aktivitas penambangan sementara ditutup.
“Itu dari (laporan) kepala desa (kades), tambang sudah ditutup sesuai permintaan warga,” ujarnya.* (ras/met)
Editor: Awi