KPK Tahan Djoko Saputro, Mantan Dirut Jasa Tirta II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro, Senin (30/9/2019).
Djoko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Djoko Saputro ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur. "Ditahan 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi.
Djoko keluar dari lobi Gedung Merah Putih sekira pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Dengan gontai menuju mobil tahahan, dia enggan menjawab terkait penahanannya.
Dalam kasus ini, Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi selaku swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Advertisement
Djoko Saputro usai diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II pada 2016, diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran di perusahaan BUMN itu.
Revisi anggaran kemudian dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Pada relokasi anggaran untuk Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp3,82 miliar, sedangkan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan Rp5,73 miliar.
KPK menduga perubahan tersebut dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.