KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Bangkalan 40 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Bangkalan 40 Hari
Foto: Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan Abdul Latif Amin Imron berjalan keluar setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Senin, 26 Des 2022  14:44

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 26 Desember.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Tersangka selaku penerima ialah Abdul Latif, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

AdvertisementJaro Ade

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Saat ini, Abdul Latif ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AEL, WY, dan AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelumnya, KPK telah menahan mereka selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Abdul Latif selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Berita Terkait