KPK Perpanjang Masa Penahanan Budi Tjahjono

 
Selasa, 31 Jul 2018  20:31

Masa penahanan matan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono, diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Tjahjono adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 5 Agustus 2018-13 september 2018 untuk tersangka BTJ [Budi Tjahjono]," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Selasa (31/7).

Matan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Budi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya. Dia memerintahkan bawahannya untuk menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.

"Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012. Sedangkan pengadaan kedua untuk 2012-2014," kata Febri.

Advertisement

Febri menambahkan, PT Jasindo dalam dua pengadaan asuransi itu ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. PT Jasindo kemudian mengajak perusahaan asuransi lainnya, yakni PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), PT Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia (ACA), dan PT Asuransi Adira Dinamika.

Perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 15 milyar yang dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif. "Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," ujar Febri.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Budi melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan penyelidikan sejak medio tahun lalu. KPK menduga fee yang diterima agen fiktif itu mengalir ke jajaran direksi di PT Jasindo. "Fee diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo," ujarnya.

Berita Terkait