KPK Periksa Wakil Ketua PKB DPW Bali Terkait Dugaan Korupsi Proteksi TKI di Kemnaker

Foto: Reyna Usman
Senin, 04 Sep 2023  13:44

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reyna Usman. Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPW Bali itu akan diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.

"Betul hari ini Senin penyidik memanggil saksi Reyna Usaman sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (04/09/2023).

Reyna Usman telah hadir dalam panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Reyna tersebut.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik," ucap Ali.

Perkara dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker ini terjadi saat 2012 lalu. Peristiwa dugaan korupsi ini terjadi saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Advertisement

KPK pun berencana memeriksa Cak Imin dalam kasus ini. "Ya di searching di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (01/09/2023).

Asep tak menampik, jika saat itu Muhaimin Iskandar menjabat Menaker terbuka kemungkinan untuk diminta keterangan. Hal ini semata untuk menambah terang penyidikan tersebut.

"Kalau kejadiannya tahun itu ya, siapa yang menjabat di tahun itu (akan dilakukan pemeriksaan)," ujar Asep.

Sebab, saat ini KPK tengah berupaya mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, salah satu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Reyna Usman dikabarkan menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Berita Terkait