KPK Periksa Mantan Mendagri Terkait Pengadaan E-KTP

 
Kamis, 30 Jun 2022  17:17

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi terkait Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik/E-KTP).

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Gamawan didalami penyidik KPK terkait proses pengadaan E-KTP saat dirinya menjabat sebagai Mendagri.

"Hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan E KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).

Gamawan diperiksa penyidik KPK, Rabu (29/6) kemarin. Usai diperiksa, ia mengaku dotanya terkait tersangka E-KTP yang saat ini masih buron, paulus Tannos.

"Nggak. Mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja nggak pernah ketemu," kata Gamawan kepada wartawan setelah diperiksa di gedung KPK.

Advertisement

Gamawan juga membantah soal pertanyaan keterlibatannya dalam kasus ini. Gamawan mengatakan, sebelum tender proyek E-KTP dilakukan, ia belum pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Tannos.

"Nggak. Ditanya pernah ketemu nggak. Sejak sebelum tender (E-KTP) pun sampai sekarang nggak pernah ketemu saya," ujar Gamawan.

Sebagai informasi, KPK telah menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi E-KTP pada 3 Februari lalu.

Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhy Wijaya, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Berita Terkait