KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Rizal Djalil

 
Senin, 14 Okt 2019  11:42

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR.

Mereka adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kepala Sub Auditorat IV.A. 1 BPK Sepriyadi dan Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Kontruksi (BSBK) Dani Parmawanti Suparmo.

Selain itu, penyidik juga memanggil dua Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo yaitu Lily Sundarsih dan Budi Suharto, yang merupakan terpidana dalam kasus ini.

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP [Leonardo Jusminarta Prasetyo]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/10/2019).

KPK terus mendalami kontruksi perkara dalam suap proyek SPAM dengan memanggil para saksi yang relevan. Pekan lalu, penyidik juga telah memanggil Dirut PT Minarta Dutahutama, Purnama Dasadiputra Prasetyo dan beberapa saksi lain.

Advertisement

Hanya saja, Purnama mangkir dari pemeriksaan KPK dan akan dijadwalkan ulang. Sementara saksi lain telah didalami penyidik.

Mereka adalah Direktur PT Minarta Dutahutama yaitu Phan Ferdi Handoko dan Krispina Lenny Tendra; Komisaris PT Royal Mukti Sati, Gatot Prayogo; dan swasta bernama Aji Setiawan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses perencanaan dan pelaksanaan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dan proses pencairan uang terkait perkara," kata Febri, Jumat (11/10/2019).

Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.

Berita Terkait