KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Edy Wahyudi ke LP Sukamiskin
Foto: Edy Wahyudi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat masih menjalani sidang.
Sabtu, 13 Mei 2023 13:29
Dalam pengadaan pada tahun 2016 dan 2017, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.
Advertisement
Berita Terkait
Terkini
Sabtu, 19 Apr 2025 11:32
Sabtu, 19 Apr 2025 10:50
Sabtu, 19 Apr 2025 09:37
Jumat, 18 Apr 2025 22:06