KPK: Bupati Bangkalan Kantongi Rp5,3 Miliar dari Jual Beli Jabatan hingga Pengaturan Proyek

 
Kamis, 08 Des 2022  07:26

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menerima suap terkait lelang jabatan di wilayahnya. Dia disebut mematok harga berbeda hingga ratusan juta rupiah untuk masing-masing posisi.

"Dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember.

Firli mengatakan uang itu dikumpulkan melalui orang kepercayaannya. Pemberian uang itu harus dilakukan agar aparatur sipil negara (ASN) yang mengincar jabatan tertentu bisa diloloskan dalam seleksi.

Adapun para pihak yang memberikan uang tersebut adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

"Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," ujarnya.

Advertisement

Selain itu, Abdul Latif diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek. Dia menentukan besaran fee yang harus diberikan mencapai 10 persen dari tiap nilai anggaran.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," tegas Firli.

KPK menyebut uang yang diterima Abdul Latif digunakan untuk keperluan pribadinya. Di antaranya, untuk survei elektabilitas yang jumlahnya tidak disebutkan.

"Di samping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ungkap Firli.

Berita Terkait