KPK Bantah Kolaborasi dengan Tersangka Kasus Penipuan, Indra Kenz

 
Selasa, 15 Mar 2022  15:43

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak pernah berkolaborasi dengan tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option, Indra Kenz untuk membuat pesan cara pelaporan tindak pidana korupsi.

Bantahan ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri setelah ramai video klip lagu Indra Kenz, 'Lihat-Lawan-Laporkan' beredar di media sosial dan jadi sorotan.

"Terkait tersangka IK yang berkasus di Bareskrim yang cukup ramai seorang YouTuber membuat lagu antikorupsi. Kami sampaikan jadi bukan kolaborasi antara KPK dengan yang bersangkutan," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 15 Maret.

"Memang kami menampung, memberikan kesempatan, dan mengajak kepada setiap elemen masyarakat yang sesuai kemampuan dan perannya untuk berpartisipasi di dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan diri baik melalui upaya pendidikan, pencegahan maupun penindakan," imbuhnya.

Ali menegaskan tak ada biaya yang dikeluarkan oleh KPK dalam proses pembuatan video tersebut. Namun, komisi antirasuah memutuskan untuk menyebarluaskannya karena sesuai dengan pesan antikorupsi.

Advertisement

"Tidak ada pembiayaan dari KPK terkait ini karena KPK menerima melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat," tegasnya.

Ali juga menegaskan para pimpinan KPK maupun pejabat lain di lembaga itu belum pernah berhubungan dengan Indra Kenz.

"Kenal pun tidak. Sehingga, kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh," ungkapnya.

Sebelumnya, video klip yang berjudul 'Lihat-Lawan-Laporkan' yang berdurasi 38 detik dan berisi kampanye pelaporan dugaan korupsi ke KPK beredar di media sosial. Video itu sempat diunggah oleh YouTube KPK RI sebelum akhirnya di-private sehingga tak bisa lagi diakses.

Berita Terkait