KP3 Sumsel Serta Polda Sumsel Diminta Tegas Ungkap Mafia Peredaran Pupuk Urea Bersubsidi
Banyuasin Sumsel, Aliansinews -- Di tengah pengurangan pupuk bersubsidi dan maraknya dugaan peredaran pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Muara Telang, jelang masa tanam IP200 di beberapa desa di kecamatan Muara Telang.
Modusnya oknum keliling dua sampai tiga hari sebelumnya mendata masyarakat di kelompok tani yang membutuhkan pupuk dengan harga yang sudah ditetapkan akan dikirim sesuai jumlah permintaan.
Petani yang terjepit kondisi dalam memenuhi kebutuhan pupuk pun akan lebih memilih pupuk subsidi yang beredar ilegal tersebut dibandingkan non subsidi dengan pertimbangan harga.
Ketua Dpd Aliansi indonesia Sumsel Syamsoedin Djoesman, Kamis (23/2/2023), mengatakan sebelumnya Polres Banyuasin melalui Polsek Muara Telang telah mengamankan barang bukti berupa 95 Sak pupuk urea bersubsidi yang di beli petani Desa Sumber Mulya dari Fauzi yang berperan sebagai penghubung antara pemilik Pupuk Subsidi ilegal Ristanto warga kecamatan Tanjung Lago.
Menurut keterangan dari sejumlah warga Desa Sumber mulya. Parsi, Harjiem, Sugeng serta suroto. Pupuk Urea di beli dengan harga Rp 330 per sak dari Fauzi.
Advertisement
Wargapun menyayangkan terkait belum adanya tersangka dalam kasus tersebut, dengan barang bukti yang telah di amankan sebanyak 95 sak pupuk urea subsidi ilegal dari petani. iapun meminta Kapolres Banyuasin untuk segera mengungkap kasus tersebut secara terbuka, transparan, serta segera menetapkan tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi
Lanjutnya, seharusnya penegak hukum Polri dapat menjerat pelaku sesuai pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan juncto pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
"Tetapi anehnya sampai sekarang pelaku tidak diamankan oleh pihak penyidik, hanya barang bukti 95 karung pupuk urea bersubsidi yang di amankan. Itupun Keberadaannya sampai sekarang belum jelas," tuturnya.
Terlebih Pelaku Fauzi menjual pupuk bersibsidi tanpa memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dari distributor resmi," pungkasnya