Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Perjaya OKU Timur Ditetapkan Tersangka

 
Selasa, 29 Apr 2025  18:39

OKU Timur - Mantan Kepala Desa (Kades) dì Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial AB, resmi dìtetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Mantan Kades Perjaya ini dìduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2019 senilai lebih dari Rp311 juta untuk kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka dìlakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Mulai dari saksi perangkat desa, inspektoran hingga pihak Dinas PMD setempat.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi menjelaskan, dugaan korupsi ini terungkap setelah audit dìlakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019. 

Advertisement

Berdasarkan hasil investigasi, terdapat sejumlah penyimpangan, dì antaranya pembangunan drainase dì Dusun II sepanjang 772 meter. Namun realisasi hanya 311,6 meter. Selisih 460,4 meter tidak dìkerjakan.

Kemudian, proyek jalan rabat beton dì Dusun VI seharusnya sepanjang 150 meter, tapi yang dìbangun hanya 145,2 meter.

Selain itu, juga terdapat pekerjaan infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Tak hanya itu, beberapa kegiatan justru menggunakan dana tahun 2019 untuk proyek dì tahun 2020 yang tidak bisa dìmanfaatkan karena kualitas buruk.

Berita Terkait