Korban rayuan Hasyim Asy'ari, CAT: Butuh proses dan keberanian untuk mengadukan ke DKPP

Foto: Cindra Aditi Tejakenken (tengah).
Kamis, 04 Jul 2024  14:36

Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, angkat bicara soal kasus asusila yang melibatkan dirinya dengan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di lembaga yang mengurusi Pemilu, berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang kasus asusila, Rabu (3/7/2024).

Cindra mengatakan, proses yang dijalaninya untuk mengadukan kasus ini bukan hal mudah.

Butuh waktu dan kejernihan pikiran, hingga sampai pada keyakinan bahwa dia adalah korban.

Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali, dan mengaitkan berbagai hal yang dialaminya, hingga menyusunnya sebagai kepingan yang utuh.

Advertisement

Yang pada akhirnya, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP, sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pemilu.

"Saya akan menyesal, jika tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami. Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," ungkap Cindra dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024). 

Cindra menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP, sebagai lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi," kata Cindra.

Berita Terkait