Konferensi Pers Ungkap Kasus Mantan Kades Tempilang Penyalahgunaan Dana Apbdes TA.2015-2016,

 
Kamis, 02 Jun 2022  18:11

4. Cap/Stempel diduga palsu sebanyak 8 (delapan) buah;

5. Uang tunai sebesar Rp 210.404.000,- (dua ratus sepuluh juta empat ratus empat ribu rupiah).

Pasal yang di Sangkakan dan Ancaman Hukuman : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),”tegas Kapolres.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016, penyidik telah berhasil melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 210.404.000,- (dua ratus sepuluh juta empat ratus empat ribu rupiah).

Advertisement

Kapolres menambahkan, ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjam uang dana APBDes Tempilang TA. 2018 untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp 330.000. 000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan modus yang sama/berulang (tidak masuk objek penyidikan),” imbuhnya.

Sumber : Humas Polres Bangka Barat

Berita Terkait