Komnas HAM Beberkan 4 Pelanggaran HAM Oriental Circus Indonesia
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigoro menyesalkan, kasus penganiayaan yang menimpa mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) tidak kunjung mendapat penyelesaian.
Sebab, kasus yang menimpa para mantan pemain sirkus itu telah terjadi sejak 1997 atau 28 tahun silam.
"Perjalanan kasus ini kemudian terus berjalan sampai pada tahun 2002, ibu bapak yang merupakan mantan pemain sirkus OCI ini mengadukan kepada Komnas HAM. Karena rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM pada tahun 1997 tidak juga dijalankan," kata Atnike saat melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Atnike menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Oriental Circus Indonesia (OCI).
Berdasarkan temuan Komnas HAM, pelanggaran HAM itu salah satunya menyasar anak-anak.
Advertisement
"Yang pertama adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan, baik dengan keluarga maupun dengan orang tuanya. Karena seluruh pengadu ketika diambil oleh oriental sirkus masih berada dalam usia anak atau di bawah umur," ungkap Atnike.
Pelanggaran yang kedua, lanjut Atnike, terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
Lalu ketiga, pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak, untuk dapat menjamin masa depannya.
Keempat, pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.