Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Rampungkan Pembahasan Raperda Perubahan Status Hukum BPR Sukabumi Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (PERSERODA)

 
Rabu, 23 Apr 2025  00:31

aliansinews.id - Sukabumi Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (PERSERODA).

Finalisasi pembahasan Raperda ini dilaksanakan dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Rapat tersebut dihadiri oleh mitra kerja dari Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, serta jajaran Direksi BPR Sukabumi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa perubahan status hukum BPR Sukabumi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan serta meningkatkan daya saing lembaga keuangan daerah.

“Transformasi dari Perumda menjadi PERSERODA diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi pengelolaan usaha, serta memperbesar peluang kerja sama strategis dengan pihak swasta maupun perbankan nasional,” ungkapnya.

Perubahan ini juga merupakan bagian dari upaya modernisasi dan penyesuaian terhadap kebutuhan zaman, agar BPR Sukabumi bisa terus berkembang secara profesional dan berkontribusi maksimal terhadap perekonomian daerah.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, para mitra kerja yang hadir memberikan dukungan penuh serta masukan konstruktif terkait aspek hukum, perekonomian, dan teknis kelembagaan, demi memastikan Raperda yang disusun benar-benar relevan, implementatif, dan berpihak pada kepentingan daerah.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD, perangkat daerah, dan pihak BPR Sukabumi dalam menyelesaikan Raperda ini. Proses ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sektor keuangan lokal,” ujar perwakilan dari Bagian Perekonomian.

Dengan telah dirampungkannya pembahasan Raperda ini, tahap selanjutnya adalah penyampaian pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Diharapkan, setelah menjadi Perseroan Terbatas (PERSERODA), Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi dapat lebih lincah dalam merespons dinamika ekonomi, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat perannya dalam mendukung pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait