Kisruh Tukar Guling TKD Klitik dengan Proyek Tol Ngawi Solo (3), Kadis PMD Santai Tanggapi Tudingan Kades Klitik

 
Selasa, 31 Mei 2022  13:02

Seusai mendapat keterangan dari Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa Klitik Kecamatan Geneng, Media AI mendatangangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ngawi, untuk konfirmasi serta mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait terkatung-katungnya masalah tukar guling tanah kas desa (TKD) Klitik dengan proyek tol Ngawi-Solo. 

Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, yang menerima dan memberikan keterangan langsung dengan didampingi salah seorang stafnya. 

Sikap Kabul yang sangat 'welcome' serta tidak terlalu formal membuat wawancara sangat lancar serta lebih terkesan seperti obrolan untuk 'sharing' biasa. 

"Ngga apa-apa mas, saya udah biasa dituding-tuding, bahkan dulu pernah dituding-tuding beneran secara fisik saat kami didemo terkait masalah itu," kata Kabul sambil tersenyum menanggapi tudingan Kades Klitik bahwa dinasnya lah yang menghambat proses tukar guling TKD Klitik tersebut. 

Kabul menjelaskan, sebagai aparatur pemerintahan dia bekerja semaksimal mungkin sesuai kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sedapat mungkin menutup celah pelanggaran hukum terhadap keputusannya maupun apa yang akan direkomendasikan kepada Bupati Ngawi selaku atasannya. 

Advertisement

"Memang benar tanah pengganti TKD yang terkena proyek tol itu sudah diajukan sejak tahun 2018, bulan tepatnya saya lupa, tapi pengajuan itu juga tidak lepas dari masalah," ujarnya. 

Bahkan Pemkab Ngawi dan Dinas PMD pernah didemo oleh dua kubu Desa Klitik yang berseberangan pada tahun 2019.

"Kubu yang satu dipimpin Kades waktu itu Pak Jumirin mendesak agar tanah pengganti yang diajukan segera disetujui dan diproses lebih lanjut, kubu satunya adalah warga yang menolak karena pengajuan tanah pengganti itu dianggap bermasalah," kata Kabul tanpa menyebutkan apa masalah tersebut. 

Karena itulah dia memutuskan untuk meminta legal opinion (LO, pendapat hukum) dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) pada tahun 2019 itu juga. 

Berita Terkait