Kisruh Kasus BUMDes Berjo Karanganyar, Banding Eks Kades di Tolak

Foto: Mantan kepala Desa Berjo Suyatno saat dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar. (Dok)
Sabtu, 11 Nov 2023  17:01

KARANGANYAR – Eks Kades Suyatno selaku terdakwa kasus korupsi anggaran BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar beberapa waktu lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi upaya permintaan tersebut pada akhirnya ditolak.

Suyatno yang kini mendekam di Rutan Klas 1A Surakarta sebelumnya juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, namun ditolak. Mantan Kepala Desa (Kades) Berjo ini tetap diminta menjalani putusan penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar M. Zuhri melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menjelaskan, sesuai dengan surat yang diterima PN Karanganyar yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar dari MA nomor 6989/TU/2023/4862 K/Pid.Sus/2023, MA menolak permohonan kasasi terdakwa Suyatno maupun jaksa penuntut umum (JPU).

”Dalam putusan MA tersebut, MA mengadili, memerintahkan, dan memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang, sekadar mengenai uang pengganti,” ungkap Hartanto.

Advertisement

Dalam putusan MA tersebut poin kedua, menyebutkan menghukum terdakwa Suyatno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 535.655.900,135. Dengan ketentuan jika paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

”Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terpidana bisa menjalani pidana penjara selama 1 tahun,” tandasnya. (*) 

Berita Terkait