Kewenangan Yang Salah Ilyas Panji Alam Manfaatkan Moment Pemilihan Bupati Ogan Ilir

 
Senin, 07 Sep 2020  16:30

SumSel, Media AI - Tata kelola manajemen pemerintah Daerah Kabupaten OI harus mengacu dan berpedomam pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar cita-cita reformasi birokrasi dan pelayanan publik, buat mewujudkan dan menterjemahkan program-program undang yang tertuang dalam APBD Kabupaten Ogan Ilir bisa berjalan selaras dengan tujuan yang ingin dicapai.

Nilai-nilai ideal dari capaian pembangunan yang dimaksud harus berbanding lurus dengan aturan yang ada, itu sudah menjadi kesepahaman umum, namun di akhir masa jabatan Bupati OI sebagai pertahana justru membungkus dan mengklaim program-program resmi pemerintah.

Hal di atas Untuk digunakan sebagai alat pencitraan dengan membonceng program resmi Pemerintah Pusat, pendomplengan program ini adalah tindakan yang sangat tidak elok dan tidak patut karena mencederai rakyat dan demokrasi apalagi dalam presfektif Supremasi Hukum.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dihimpun oleh tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Prov Sum-Sel menemukan adanya dugaan/Indikasi pelanggaran yang di duga dilakukan oleh Petahana dengan dugaan sebagai berikut :

Advertisement

1. Diduga sebagai Bupati dan Pertahana memanfaatkan bantuan beras dari pemerintah pusat dalam situasi Pandemi Covid-19 dengan memasang fhoto pertahana di karung beras, bantuan tersebut sebagai ajang pencitraan yang di duga terindikasi merupakan kampanye terselubung yang bersumber dari Anggaran Negara maupun dana publik lainnya.

2. Diduga sebagai Bupatib dan Pertahana melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Padangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

3.Diduga Bupati sebagai pertahana mengunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu padangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan Paslon sampai dengan penetapan Pasangan Calon tetpilih.

Menyikapi hal tetsebut di atas maka Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Prov.Sum-Sel menyatakan sikap sebagai berikut :

Berita Terkait