Ketum LAI: Kasus Djoko Tjandra, Saatnya Polri dan Aparat Penegak Hukum Lainnya Berbenah Diri

 
Sabtu, 01 Ags 2020  04:51

Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) H. Djoni Lubis menyampaikan apresiasi terhadap Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., dan jajarannya terkait langkap sigap dan tegas dalam kasus bisa bebasnya Djoko Tjandra, buronan kelas kakap, keluar masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Setelah menetapkan Brigjen Pol eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka, Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra dan juga menetapkan pengacaranya Anita Kolopaking menjadi tersangka.

“Djoko Tjandra pintar dan licik itu memang benar, tapi tanpa ‘bantuan’ aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang, sepintar dan selicik apapun tetap sangat tidak mudah,” ujar H. Djoni Lubis.

Keterlibatan seorang perwira tinggi Polri dalam masalah tersebut menjadi indikasi bahwa penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh oknum-oknum polisi masih ada dan mungkin banyak terjadi.

“Bahwa masih ada, dan mungkin banyak ya, oknum polisi yang bukannya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, namun justru melayani, mengayomi dan melindungi para pelaku kriminal sulit untuk dipungkiri,” imbuhnya.

Advertisement

Penyalahgunaan jabatan dan wewenang polisi itu, menurut H. Djoni Lubis, juga bermacam-macam bentuk dan tingkatannya.

“Di daerah ya tingkatanya daerah, seperti dilakukan oknum Polres Tulung Agung dalam kasus Karwito. Laporan masih cukup banyak di daerah lain,” kata H. Djoni Lubis.

Ketua Umum LAI itu juga menyampaikan ucapan terima kasih baik kepada masyarakat maupun pengurus LAI di berbagai daerah yang melaporkan berbagai macam dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

“Laporan-laporan itu akan kami pergunakan untuk membantu Polri, khususnya Bapak Kapolri dalam melakukan pembenahan jajarannya,” H. Djoni Lubis menjelaskan.

Berita Terkait