Ketua Umum LAI Geram Dengan Maraknya Kriminalisasi Kades

 
Kamis, 06 Ags 2020  19:38

"Jika inspektorat saja tidak menemukan lalu pihak kejaksaan tiba-tiba menemukan lalu kemudian menetapkan kades yang bersangkutan menjadi tersangka, indikasinya apa kalau bukan kriminalisasi?" kata dia.

Menjawab pertanyaan tentang bagaimana membedakan kades tipe kedua dan ketiga, H. Djoni Lubis menegaskan dengan melihat hasil kerjanya.

"Kalau misalnya RAB-nya sekian, lalu wujud fisiknya ada dan pantas, berarti kinerjanya bagus. Tapi jika RAB-nya misalnya 400 juta, lalu fisiknya dinilai hanya 100 juta, nah ini indikasinya kadesnya nakal dan korup. Atau pekerjaan yang mangkrak padahal anggaran sudah terserap habis, atau bahkan ada yang fiktif. Ini yang harus dilaporkan," tegas H. Djoni Lubis.

Tentang kades yang nakal dan korup silakan diproses, dan memang seharusnya diproses. Pengurus-pengurus LAI di berbagai daerah siap membantu untuk itu.

"Namun kalau hanya kekurang pengetahuan kades dan perangkatnya soal tertib admistrasinya, padahal hasil kerjanya nyata. lama-lama kades-kades akan takut melakukan pembangunan. Padahal desa dan kepala desa itu ujung tombak dalam pembangunan, utamanya dalam upaya pemerataan pembangunan," Ketua Umum LAI itu menambahkan.

Advertisement

Menurutnya jika banyak kades yang bagus namun kemudian dijebloskan ke penjara karena kesalahan administari, bisa habis kader-kader terbaik di desa-desa.

Terhadap kades-kades tipe kedua itu, Ketua Umum LAI menekankan pentingnya diutamakan pembinaan ketimbang langkah hukum, sesuai amanat peraturan perundang-undangan terkait desa, DD dan ADD.

Kepada pengurus LAI pun dia berpesan agar memilah-milah tipe-tipe kades.

"Tipe yang nakal dan korup laporkan, tapi yang karena kurang pengetahuan tentang administrasi ya dibina. Bagaimana membinanya? Lakukan pendampingan," lanjut dia.

Berita Terkait