Ketua KGS-LAI SulSel: Masyarakat berhak menggugat Penyelenggara Pelayanan Publik

 
Kamis, 14 Jan 2021  15:06

Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara adalah merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk guna peningkatan pelayanan publik yang tanpa Diskriminasi.

Oleh karenanya sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, haruslah sesuai norma hukum serta konsekuensi jika tidak terlaksana sesuai harapan Negara berdasarkan perintah Undang-Undang, maka Masyarakat berhak untuk menuntut di Pengadilan dengan berbagai macam gugatan, termasuk Gugatan Class Action. Ujar Muh. Bahar Razak.

Lebih jauh Bahar memaparkan, Negara itu berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun jika pelayanan tersebut diabaikan, maka sejalan penerapan UU pelayanan Publik atas pengaturan hukum-nya seharusnya Penyelenggara Pelayanan jangan menganggap atau dianggap enteng atas kewajiban dasarnya.

Bahar menyarankan, bagi masyarakat yang tidak memperoleh pelayanan publik secara adil dan terkesan diskriminasi, maka untuk melaporkan oknum penyelenggara Pelayanan, masyarakat bisa mengadukan selain dari kepada lembaga Independen seperti LSM, dapat pula ke Ombudsman atau langsung ke DPRD, utamanya ketika penyelenggara Pelayanan yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan atau ada oknum pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Advertisement

Adapun Pengaduan dimaksud ujar bahar, harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan dan bila perlu, Pengadu dapat memasukkan tuntutan ganti rugi dalam surat pengaduannya. kemudian bagi Pihak penerima Pengaduan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterimanya.

Ditegaskan pula oleh bahar, ketika penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara ke pengadilan, baik terhadap tuntutan yang di ajukan kepada pengadilan Tata Usaha Negara, tuntutan Kerugian materil maupun atas Perbuatan Pidana. Karena pelayanan publik memiliki Standar pelayanan serta tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Tutupnya.

Berita Terkait