Ketua BPAN LAI DPD Sultra Minta PT. Sari Asri Rejeki Segera Seleaikan Hak Ahli Waris

 
Senin, 24 Feb 2020  16:11

Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) DPD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hartawan, SH,  minta kepada pimpinan PT. Sari Asri Rejeki indonesia di Kolaka Timur untuk segera menyelesaikan hak-hak ahli waris yang tanamannya telah di rusak. Tanaman tersebut berupa tanaman Sagu yang merupakan makanan pokok masyarakat adat Tolaki Mekongga, yang disebakan aktifitas perusahaan.

Hartawan, saat dikonfirmasi langsung di kantornya yang beralamat di Jl. AH. Nasution Kel. Lalolara, Kec. Kambu, mengatakan, "Kami sudah menyampaikan kepada perusahaan dalam hal ini pimpinan PT. Sari Asri Rejeki Indonesia melalui surat resmi untuk mengingatkan agar tanaman Sagu yang telah di rusak untuk segera diselesaikan dalam hal ini di ganti rugi, kan regulasinya sudah ada yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Saya pikir tidak ada alasan lagi untuk tidak di bayar."

Ketua BPAN LAI Sultra tersebut menambahkan, bahwa sebagian dari ahli waris tersebut merupakan Anggota Lembaga Aliansi Indonesia Sultra seperti Ratulangi, yang merupakan Penasihat BPAN LAI Sultra.

"Suda pasti kami akan membantu beliau untuk memperoleh hak-haknya yang telah durusak, dan juga pihak Penerintah dalam hal ini Bupati Kalaka Timur jangan tinggal diam atas persoalan ini, bantu masyarakatnya, agar perusahaan segera membayar atas kerugian yang mereka alami (pewaris), Bupati dalam hal ini harus tegas dalam mengambil sikap terhadap perusahaan ini, kenapa mereka sampai berani masuk merusak tanaman sagu tersebut," imbuhnya.

Hartawan juga berharap diungkap siapa mafianya, dan BPAN LAI Sultra menyatakan akan berada di garda terdepan untuk membatu dan mendukung pemerintah sehingga ahli waris bisa segera memperoleh hak-haknya.

Advertisement

Hartawan, SH, tercatat merupakan Alumni Universita Halu Oleo.

[Sifajar]

Berita Terkait