Keterbukaan dan Ketegasan Kantor ATR/BPN Surabaya II Layak Diapresiasi

 
Minggu, 01 Okt 2017  23:40

Terkait Sengketa Tanah di Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya

Alas Hak Adalah merupakan alat bukti dasar seseorang dalam membuktikan hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah. Oleh karenamya sebuah alas hak harus mampu memjabarkan kaitan hukum antara subjek hak ( individu atau badan hukum) demgan suatu objek hak (satu atau beberapa bidang tanah) yang ia kuasai, artinya dalam sebuah alas hak sudah seharusnya dapat menceritakan secara lugas, jelas dan tegas tentang detail kronolpgis bagaimana seseorang dapat menguasai suatu bidang tanah sehingga jelas riwayat atas kepemilikan terhadap tanah tersebut.

Begitu banyaknya sertifikat-sertifikat yang tidak memiliki Alas Hak, itu sudah merupakan konfirmasi betapa sangat carut-marutnya masalah pertanahan di negeri ini, dan betapa beratnya beban Kementerian ATR/BPN serta jajaran-jajarannya untuk membenahi masalah tersebut.

Salah satu contoh sertifikat-sertifikat yang tidak memiliki Alas Hak kembali pengaduannya masuk ke Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), kali ini terjadi di Kota Surabaya, yang diadukan oleh Hermanto.

Pada mulanya Hermanto membeli tanah dari Muhajir pada tanggal 12 April 2011. Tanah seluas 2.540 m² itu terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dan lebih tepatnya lagi di Jl. Tambak Wedi Gg. 18. Legalitas jual beli itu dituangkan dalam Akte Jual Beli No. 05 tanggal 12 April 2011. Dokumen tanah yang dimiliki berupa Catatan Persil No.47 Kelas S. II Peta Karawangan Blok No.4 dan 5, serta SPPT.PBB.NO.1517 tanggal 2 April 1990.

Advertisement

Hermanto juga telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melalui Putusan No. 238/C/2015/PTUN.SBY tanggal 24 Mei 2016.

Namun di atas tanah tersebut ternyata ada yang menduduki dan muncul sertifikat sebanyak 7 (tujuh) sertifikat, sehingga LAI mengirimkan surat klarifikasi kepada Lurah, Camat, BPN, Walikota dan Polrestabes Surabaya terkait sertifikat-sertifikat tersebut. Surat dikirim 3 (tiga) kali yaitu tanggal 10 Agustus 2017, tanggal 18 Agustus 2017 dan tanggal 22 Agustus 2017 dan tidak ada jawaban sama sekali.

LAI selanjutnya mengajukan permohonan pembatalan atas 7 sertifikat tersebut serta pemblokiran pajak ke BPN dan instansi-instansi terkait.

Staf Khusus Ketua Umum LAI, Hilal Purwono, yang memimpin tim LAI mengatakan bahwa instansi-instansi pemerintah yang dia datangi langsung sangat terbuka dan kooperatif, baik itu Perpajakan, Dispenda maupun Kantor ATR/BPN dalam hal ini Kantor ATR/BPN Surabaya II.

Berita Terkait