Keseriusan Polres Kotim dalam menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran di Sungai Mentaya dipertanyakan
Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) - Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kecewa dengan penanganan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait tindak lanjut laporan dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Mentaya.
Bermula dari laporan masyarakat Desa Rantau Tapang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotim terkait Sungai Mentaya yang diduga tercemar limbah dari pengolahan kelapa sawit PT. KMB, yang mengakibatkan air sungai beraroma tak sedap, tidak layak digunakan untuk keperluan sehari-hari, menimbulkan gatal-gatal.
Laporan masyarakat tersebut oleh Ketua BPAN LAI DPD Provinsi Kalteng, Sri Rahayu, ditindak lanjuti dengan investigasi yang kemudian disusul mengirimkan laporan pengaduan (lapdu) ke Polres Kotim tertanggal 12 Mei 2023.
Polres Kotim sebenarnya telah menindak lanjuti lapdu tersebut dan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada tangal 23 Mei 2023, namun proses penyelidikan itu yang keseriusannya dipertanyakan oleh Sri Rahayu dan menimbulkan kekecewaan.
Advertisement
“Berdasarkan informasi masyarakat sekitar dugaan pencemaran itu sudah terjadi lama, sejak tahun 2008. Makanya langsung kami tindak lanjuti dengan investigasi dan membuat laporan ke Polres Kotim,” ujar Sri Rahayu.
Dia mengatakan sudah tiga kali datang ke Polres Kotim untuk memenuhi panggilan guna memberikan keterangan, namun belum ada perkembangan yang signifikan terkait laporannya tersebut.
“Pihak Polres juga beralasan, mantan Kades setempat yaitu Bapak Diardi sebagai nara sumber sudah empat kali namun tidak pernah datang. Tentu saja beliau tidak datang, karena surat panggilannya salah nama. Baru panggilan yang terakhir pada bulan September itu yang namanya benar,” ujar Sri Rahayu.
Menurut Sri Rahayu, jika berdasarkan keterangan Polris Kotim dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) mengarahnya tidak terjadi pencemaran lingkungan oleh PT. KMB.