Keroyok Maling Ayam hingga Tewas, 8 Warga di Subang Diciduk Polisi
Foto: Konferensi pers terkait kasus pengeyorokan maling ayam di Mapolres Subang
Jumat, 04 Apr 2025 10:25
“Pendarahan di otak menjadi penyebab utama kematian,” katanya.
Selain menangkap delapan pelaku pengeroyokan maling ayam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti senapan angin, bambu, balok kayu, dan pakaian korban.
Delapan tersangka pengeroyok maling ayam itu dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Advertisement
Berita Terkait
Terkini
Jumat, 04 Apr 2025 18:25