Kepala Desa Di Indramayu Kutip Rp 3 Juta Program Prona, Oknum Mantan AI Coba Melindungi

 
Selasa, 10 Apr 2018  19:03

Ia menambahkan pembayaran pertama saat pengukuran dan kedua pada saat surat sertifikat sudah jadi.

"Pertama saya membayar Rp 1 juta disaat pengukuran sebagai DP. Dan pembayaran terakhir yang kedua pada saat jadi bayar lagi Rp 1 juta," tukasnya.

Sementara itu pungutan tersebut diindikasi perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang tertuang undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Sayangnya seorang oknum mantan anggota Lembaga Aliansi Indonesia bernama Taufik Ambarih mencoba melindungi oknum Kepala Desa tersebut. Penelusuran Media AI, status keanggotaan Taufik lebih dari satu tahun telah habis masa berlakunya, sehingga statusnya bukan lagi anggota atau pengurus LAI.

Pengurus DPP LAI sangat menyayangkan ulah Taufik itu, dan meminta pihak Kepolisian untuk memeriksa Taufik karena perbuatannya dapat dikategorikan melindungi terduga koruptor.

Advertisement

Berita Terkait