Kepala Desa Damar Wulan Terindikasi Langgar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Soal Penggunaan Dana Desa
Banyuasin_AliansiNews.id.
Sikap tertutup Kepala Desa (Kades) Damar Wulan Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin terkait Kemitraan Kerjasama Publikasi, penggunaan dana desa (DD) saat ini hangat diperbincangkan khalayak insan pers, Kades Abdulrahman (Jok Man) yang sudah 3 Periode menjabat tak sekalipun berkenan menerima panggilan telepon seluler maupun Whats`up awak media, bahkan sebatas ngobrol ringan saja ia tidak berkenan, terkesan tidak peduli dan bernada menantang profesi wartawan
Aktivis Penggiat Anti Korupsi Sumsel, Syamsudin Djoesman yang vokal terhadap transparansi pemerintahan, memberikan tanggapan tegas terkait hal ini. Menurutnya, sikap bungkamnya Kepala Desa Damar Wulan terkait Kelanjutan Kemitraan Kerjasama Publikasi dana desa (DD) menilai tindakan tersebut, merupakan suatu sikap yang tidak bijaksana.
“Ini adalah suatu tindakan kebodohan. Seharusnya kepala desa yang memiliki dedikasi tinggi harus transparan kepada media agar tidak timbul pikiran negatif terhadap perilaku pemerintahan desa di tingkat masing-masing,” ujarnya dalam wawancara eksklusifnya. Senin (14/4/2025)
Merujuk pada Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. yang bunyinya :
Advertisement
-Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
-Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
– Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Artinya, tidak ada alasan kepala desa menolak melakukan publikasi dengan alasan tidak ada anggaran, pasalnya berdasar pada Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diatas, jelas bahwa setiap dana yang di terima, dikelola dan direalisasikan oleh desa harus dipublikasikan sebagimana amanat permen dimaksud.