Kenalkan layanan Penukaran uang Rupiah, KPw Bank Indonesia Sumsel ajak wartawan cinta, bangga dan paham Rupiah
Adapun penggantian uang Rupiah kertas yang rusak/cacat akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya, apabila memenuhi seluruh persyaratan, antara lain (1) fisik uang Rupiah lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, (2) ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, dan (3) uang Rupiah masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau (4) uang Rupiah tidak merupakan satu kesatuan (menjadi paling banyak 2 bagian terpisah) dan kedua nomor seri tersebut lengkap dan sama.
Sementara itu, penggantian uang Rupiah logam akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi persyaratan, antara lain (1) fisik uang Rupiah lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, dan (2) ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Dalam layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat, Bank Indonesia juga melakukan penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Advertisement
Sementara itu, penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran akan diberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Hak untuk memperoleh penggantian atas uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Adapun informasi mengenai daftar uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, namun masih dapat ditukarkan oleh masyarakat terdapat dalam website Bank Indonesia (www.bi.go.id).
Selain penukaran uang Rupiah rusak/cacat, uang Rupiah dicabut, dan uang Rupiah bersambung (uncut banknotes), KPw BI Provinsi Sumatera Selatan juga melayani klarifikasi uang yang diragukan keasliannya pada hari kerja.