Kenaikan PBB di Sragen Tuai Berbagai Sorotan, DPRD Haryanto Angkat Bicara dan Merasa Tidak di Libatkan BPKPD
”Misalnya PBB salah satu bidang tanah di Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung dengan luasan 2.000 meter pada 2022 senilai Rp 60 ribu. Tahun ini menjadi Rp 120 ribu. Kenapa tidak ada sosialisasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Sragen Dwiyanto menyampaikan perihal itu sudah sesuai ketentuan, kebijakan kenaikan PBB menjadi wewenang bupati. Namun dia menekankan sudah melakukan komunikasi dengan DPRD Sragen.
”Namanya pemerintah dengan dewan kan seiring sejalan. Komisi II juga menanyakan ke kami, naik atau tidak. Pernah kami sampaikan ke komisi II akan naik sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2012 terkait PBB,” katanya.
Pihaknya juga menyangkal bahwa tidak mungkin kenaikan PBB tanpa sepengetahuan dewan. Sudah pasti tahu soal kenaikan PBB dan dilaporkan dalam laporan komisi. Apalagi raperda untuk tindak lanjut UU Nomor 1 tahun 2022 masuk tahun ini.
”Jadi nanti potensi akan lebih besar lagi (pajak,Red), tapi tidak memberatkan masyarakat, masih wajar lah,” tambahnya.*(ras/tri)
Advertisement
Editor: Awi