Kejari Sragen Selidiki 12 Kasus Desa Termasuk BUMDes Pungsari Plupuh Hingga Pemanggilan Para Saksi, Kabiro Soloraya Awi: Kami Monitoring dan Apresiasi

 
Senin, 24 Jul 2023  21:12

SRAGEN - Dikuak kepublik bahwasanya belasan Desa diwilayah Kabupaten Sragen telah dilaporkan terkait beberapa dugaan penyimpangan anggaran dana dan khususnya seputar BUMDesa. Laporan yang dilampiri berbagai alat bukti yang ada pun kini jadi bahan penyelidikan badan intelejen dan pidana khusus (pidsus) pihak Kejaksaan Negeri Sragen

Seperti diketahui, Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa yang berbadan hukum serta dengan berbagai peraturannya. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Namun saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen terbuka kepublik dimana menyelidiki sejumlah 12 desa di wilayah Kabupaten Sragen berkaitan dengan penggunaan dana-dana yang ada, di antaranya dana bantuan keuangan dan dana badan usaha milik desa (BUMDesa). 

Terakhir yang telah dilaporkan ke Inspektorat yakni dari Desa Pungsari Kecamatan Plupuh yang kemarin sempat mencuat kepublik, biarpun adanya ranah pengembalian namun bukan berarti hukum tidak berjalan.

Sementara itu, Kepala Kejari Sragen Ery Syarifah kepada wartawan saat momentum usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 secara virtual di Kejari Sragen, Sabtu (22/7/2023) lalu menerangkan, dimana mengambil tema Kejaksaan yang tegas, dan humanis, mengawal pembangunan nasional. 

Advertisement

Kajari Sragen menerangkan, dari jumlah 12 desa yang masih dalam penyelidikan itu masing-masing berasal dari desa di Kecamatan Plupuh, Desa dari Kecamatan Tanon, Desa dari Kecamatan Miri, dan terbanyak dari wilayah Kecamatan Mondokan yang saat ini sudah ditangani oleh Pidsus Kejari Sragen. 

“Soal laporan kasus yang ada di Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh soal BUMDes sudah ditangani dan masih proses penambahan pengumpulan data, kemudian tambahan pada bahan keterangan,” jelasnya.

Seperti hal nya tentang Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, akan tetapi kini berbuntut panjang atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta dipakai untuk kepentingan pribadi. 

Eni berharap ke depan Kejari lebih menjadi mitra seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Sragen. Menurutnya, bahwa selama bulan Januari-Juli tahun 2023 ini sudah menangani kasus pegawai Perum Perhutani dan sudah mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp375 juta. Dana itu pun sudah dikembalikan ke pihak Perum Perhutani.

Berita Terkait