Kejari Sragen Isyaratkan Penetapan, Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Trombol Mondokan Bakal Ada Status Tersangka
“Setelah nanti dikirim, kami tinggal menunggu kiriman berkasnya,” jelasnya.
Dia menyampaikan biasanya ketika SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan, normalnya paling lama sebulan atau dua bulan sesudahnya, akan diikuti pelimpahan berkas dan penetapan tersangka.
“Memang kemarin di SPDP memang belum ada penetapan tersangka. Tapi biasanya ketika SPDP sudah naik, nggak lama langsung penetapan tersangka dan pelimpahan berkas. Tapi kami kan sifatnya pasif, hanya menunggu dan menerima limpahan dari Polres. Harapan kami kalau memang sudah jelas, ya segera dinaikkan berkasnya biar segera ada kejelasan,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari kronologi SPDP itu diterima pada 3 Februari 2021. Kala itu, Agung menyampaikan dalam SPDP itu memang belum disertai penetapan nama tersangka. Kemudian saja sudah ada uraian singkat soal kasus dugaan penyimpangan dan poin-poinnya.
Disisi lain, dugaannya terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018. Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.
Advertisement
Diketahui ada empat panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat yang dilaporkan ke kepolisian karena menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi, masuk dalam daftar sebagai terlapor.
Kemudian dari 5 bidang tanah negara yang dialihkan ke pribadi itu tersebar di tiga titik. Yakni satu bidang tanah di Dukuh Ngunut RT 1, disertifikatkan atas nama S (Koordinator Pengukuran Tanah PTSL), satu di Dukuh Trombol RT 18 atas nama S (Bendahara Panitia PTSL).
Lalu satu bidang di Dukuh Kadisono RT 16 atas nama SY (Ketua Panitia PTSL), satu bidang di Dukuh Kadisono RT 13 atas nama G (Sekretaris Panitia PTSL) dan satu bidang di Dukuh Ngunut RT 3 atas nama BT (Sekretaris Desa). Dari data luasan tanah yang dipribadikan itu bervariasi antara 800 meter persegi hingga 1000 meter persegi. Ada yang berbentuk pekarangan ada pula yang sawah tegalan.*(tim)