Kejari Sragen Isyaratkan Penetapan, Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Trombol Mondokan Bakal Ada Status Tersangka
Kasi Pidana Khusus, Agung Riyadi mewakili Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag mengisyaratkan segera ada penetapan status tersangka kasus PTSL di Kabupaten Sragen. Foto: dok/istimewa
SRAGEN – Bakal membuat gempar kembali di tengah mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik Kecamatan Tanon. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sragen mengisyaratkan segera ada penetapan status tersangka kasus PTSL.
Akan tetapi, isyarat penetapan tersangka itu terjadi untuk kasus dugaan penyimpangan PTSL di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan.
Isyarat tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus, Agung Riyadi, Minggu (31/10/2021). Mewakili Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag, ia menyampaikan sudah ada perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyimpangan PTSL di Trombol.
Progres terbarunya, penyidik Polres Sragen yang menangani kasus itu sudah berkoordinasi untuk segera mengirimkan SPDP lanjutan yang ada nama tersangkanya.
Advertisement
“Sebelumnya kan baru SPDP tapi belum ada nama tersangkanya. Nah, kemarin dari penyidik menghubungi kami berkoordinasi bahwa nanti akan segera mengirimkan SPDP yang ada nama tersangkanya,” paparnya.
Kasipidsus Agung Riyadi juga menguraikan SPDP kasus PTSL Trombol itu sudah diterima dari Polres Sragen sejak 3 Februari 2021 silam.
Sebelumnya sempat tiga bulan lebih vakum, penyidik di Polres kemudian melanjutkan kembali penanganan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Dengan isyarat SPDP dengan nama tersangka, Agung menyebut pihaknya kini tinggal menunggu kiriman SPDP terbaru dengan tersangka, seperti yang dijanjikan penyidik.