Kejari OKU Timur Kembalikan Uang Rp 2.4 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur ke Kas Daerah
Diceritakannya, penanganan kasus ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada bulan mei 2023. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel didapati kerugian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.
"Jaksa penyidik baru berhasil melakukan penyitaan sebesar 2,4 Milyar rupiah, jadi masih ada sekitar 2,2 Milyar rupiah yang belum dilakukan penyitaan. Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini," sambungnya.
Dirinya berharap, proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejari OKU Timur dapat memberikan manfaat kepada Pemkab OKU Timur dan juga seluruh masyarakat.
"Sebagaimana tujuan dari Penegakkan hukum tersebut yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan," tutupnya.
Tampak hadir Sekretaris Daerah H. Jumadi, S.Sos., Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus, Kepala OPD dan Camat.
.
(JFA)
Advertisement