Kejari ogan ilir Masih menunggu Fatwa MUI,dalam masalah dugaan Aliran sesat di kabupaten Ogan ilir Sumsel!
Ogan ilir Sumsel,Aliansinews.
Satu aliran sesat diduga terdeteksi berada di Kabupaten Ogan Ilir.
Tepatnya di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang.
Aliran yang dimaksud yakni Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar SH,saat ini pihaknya masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Advertisement
Setelah ada fatwa MUI, barulah pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan tindakan.
Kemarin kita sudah lakukan rapat koordinasi, terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat bersama stakeholder terkait," terang Ario "Seperti Dikutif dari Sumeks.co, Selasa, 21 Maret 2023.
Berdasarkan pandangan MUI Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 01/MUI-OI/IX/2022 tentang Aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak tanggal 24 September telah memutuskan, bahwa aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak tergolong dalam aliran sesat, dan sedang dalam pembinaan MUI Kabupaten Ogan Ilir.
Sampai saat ini terdeteksi empat orang pengikut yang masih ada mengikuti aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dipimpin oleh Raja Adil tersebut," terangnya.