Kejari Kapuas musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum tahun 2023
Media aliansi, Kab Kapuas -- Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 09.00 Wib Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Bahwa dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, beserta jajaran Kasi, dan Jaksa fungsional Kejari Kapuas, serta dihadiri tamu undangan yang terdiri dari Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, Si.I.K., M.M., Hakim PN Kapuas Putri Nugraheni Septyaningrum S.H., M.H, Wakil Sekretaris Badan Narkotika Kab. Kapuas Drs. Fakhruransi, Kasat Resnarkoba polres Kapuas AKP. Subandi, S.H., M.M, Ketua Umum MUI KH. Nurani Sarji, Sekretaris DP3AP2KB Kapuas Arnes S.H., M.H, Fasilitator Forum Anak Daerah Kapuas Iglasius Yudistira, S.Sos., M.A, Kabid Paud dan Dikmas Bunga, S.Pd., M.A, Tokoh Adat Kab. Kapuas Timotius Mahar, S.E Ketua Ormas Perpedayak, Perwakilan siswa-siswi SMP, SMA, SMK Kab. Kapuas.
Bahwa dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Kapuas turut mengundang perwakilan Siswa-Siswi serta bapak ibu guru dari 12 Sekolah yaitu SMPN 1 Kuala Kapuas, SMPN 2 Kuala Kapuas, SMPN 3 Kuala Kapuas, SMPN 4 Kuala Kapuas, MTSN 1 Kuala Kapuas, SMAN 1 Kuala Kapuas, SMAN 2 Kuala Kapuas, SMAN 3 Kuala Kapuas, SMKN 1 Kuala Kapuas, SMKN 2 Kuala Kapuas, SMKN 3 Kuala Kapuas, dan MAN 1 Kuala Kapuas;
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan mengatakan sebelum dilakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023, sekira jam 08.00 Wib Kejaksaan Negeri Kapuas memberikan edukasi, pemahaman, dan peringatan kepada siswa-siswa SMP, SMA, SMK wilayah Kabupaten Kapuas yang mengarah ke tindakan criminal terkait modus operandi tindak pidana Narkotika yang memanfaatkan anak-anak sebagai jaringan peredarannya.
Diharapkan para siswa-siswi tersebut menjadi Pelopor dan Pelapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Pada kesempatan tersebut para siswa-siswi diperkenalkan secara langsung barang bukti dan barang rampasan seperti senjata tajam senjata api, obat-obatan terlarang, dan narkotika jenis sabu. Sebelum dilakukan pemusnahan, anggota Satreskoba Polres Kapuas melakukan uji barang bukti secara langsung berupa sabu dengan alat General Screening Drugs yang membuktikan bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah benar narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan disaksikan seluruh tamu undangan dan para siswa-siswi sekolah.
Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 sejumlah 98 perkara, dengan rincian yaitu 47 perkara Narkotika (sabu-sabu) sebanyak +300 gram, 7 perkara obat – obatan yang terdiri dari Obat terlarang : seperti Trihexyphenidyl (THD), Seledril. Karisoprodol, Samcodin dsb sebanyak 16.681 butir, perkara kepemilikan senjata api 3 perkara dengan banyaknya 8 pucuk senjata api dan 1 air sofgun, 8 perkara anak berhadapan dengan hukum, dan perkara pencurian.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan cairan pembersih lantai dan kemudian di buang diparit halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, untuk Timbangan Elektronik dihancurkan dengan memakai palu, untuk barang bukti berupa senjata api dan sajam dihancurkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin potong, untuk yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.