Katakan Wartawan Abal -Abal Di Beberapa Grup WA, Ternyata Berbuntut Panjang
Lebih lanjut Bambang terangkan, berdasarkan informasinya, DY sudah berkoordinasi dan berkonsultasi ke BPKH XIII.
"Informasi nya pak DY sudah berkoordinasi dan konsultasi ke BPKH tentang penyelesaian lahan tersebut yang diklaim punya bukti kepemilikannya," imbuhnya.
DY sendiri mengaku, lahan yang yang dipergunakan untuk Tambak Udang Vaname itu masuk Area Penggunaan Lain ( APL ), menurutnya untuk urusan izin semua sudah lengkap.
"Siaap, brader, dulu APL tahun 86/87 dan sudah di usahakan dibuka Tambak Udang Windu, sekarang ganti Udang Vaname , baca UU Cipta Kerja pasal 110 A brader, dan kita sudah lengkap perizinannya, dan sekarang proses perizinan LHK..ada apa brader?, kata DY sendiri.
Mantan Anggota Dewan Provinsi Babel itu mengaku luas areal yang digunakan untuk Tambak Udang di Pesisir Pantai Bedukang itu hanya 1,5 Hektar.
Advertisement
DY juga mempertanyakan Asatu Online mendapat info dari mana.
"1,5 ha broo, dapat info dari mana brader he he," akui DY...(tim)