Kasus Suap Seleksi Perdes Jebloskan 8 Kades di Demak, Jual Beli Jabatan Sampai Tingkat Kini Tuai Sorotan KPK

Foto: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, (dok)
Kamis, 13 Apr 2023  14:16

SEMARANG – Delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) divonis hukuman 2 tahun penjara karena terbukti menyuap dosen UIN Walisongo Semarang dalam seleksi perangkat desa.

Kemudian selain hukuman 2 tahun penjara, delapan kades dari Kecamatan Gajah tersebut juga terkena denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan. Delapan kades tersebut juga terbukti menyetor uang hasil pungutan dari peserta seleksi kepada pihak ketiga (dosen UIN Walisongo Semarang).

"Delapan kades telah melanggar hukum dan tidak ditemukan alasan pemaaf sehingga layak dijatuhi hukuman. Pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp50 juta,” kata Hakim Arkanu saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/4/2023).

Majelis hakim menyimpulkan jika delapan terdakwa terlibat aktif menjanjikan lulus dan memungut uang seleksi perangkat desa..

Adapun Delapan kades tersebut terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Seperti diketahui, delapan kades tersebut yaitu Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin. Selain itu juga ada Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo Moh Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Medini Mohamad Rois.

"Terbukti para kades telah bersekongkol dengan dua perantara suap untuk mengakali proses seleksi dengan dosen UIN Walisongo Semarang. Total Rp 2,7 miliar uang yang diberikan para kades dari peserta seleksi," imbuhnya. 

Sementara itu, di hadapan gubernur dan DPRD dari berbagai daerah dalam pertemuan hal ini juga sempat disinggung oleh KPK. Ketua Firli mengungkapkan, uang jual beli jabatan kepala desa tersebut harus dibayar sebelum SK itu ditandatangani oleh bupati.

Menyinggung soal praktik jual beli jabatan oleh bupati yang mematok tarif Rp 25 juta untuk menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan penjabat kepala desa. Ada pula kepala desa yang melakukan jual beli jabatan perangkat desa dengan nominal lebih fantastis.

Berita Terkait