Kasus Suap Dana PEN: KPK Periksa Pihak Swasta

 
Rabu, 16 Feb 2022  02:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa pihak swasta bernama Yoyo Sumarjo sebagai saksi dalam kasus pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Pemeriksaan Yoyo dilakukan untuk mendalami berkas penyidikan tersangka Mochamad Ardian Noorvianto (MAN), mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK langsung mendalami pertemuan Ardian dengan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Adi Merya Nur (AMN), yang berada di Jakarta.

"Yoyo Sumarjo (Swasta), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas Tersangka (Tsk) MAN dan dugaan adanya beberapa pertemuan Tsk MAN dengan Tsk AMN di beberapa tempat di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang diterima RRI.co.id di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, supir Ardian, yaitu Muhammad Dani S, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa keterangan yang jelas.

"Muhammad Dani S (Supir Dirjen Bina Keuda Kemendagri), tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Ali.

Advertisement

KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh Tim Penyidik.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021.

Berita Terkait