Kasus Perumahan Segara City Sudah Naik Ke Tahap Penyidikan
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana penggelapan fisik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 295/Segarajaya yang menyeret nama Benny Gunawan Direktur Utama PT. Tirta Segara Biru (Pengembang Perumahan Segara City) ke tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan beberapa alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan tersangka.
Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017, Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi secara resmi turun ke lokasi Perumahan SEGARA CITY atas permohonan dari Polda Metro Jaya untuk membantu kepolisian mencari barang bukti fisik tanah SHM 295/Segarajaya atas nama Hj. Ida Farida seluas 21.400 m2.
Sebelum melakukan peninjauan kembali atas lokasi fisik tanah SHM No. 295, semua pihak terkait diundang dan dihadirkan untuk menyaksikan, antara lain pihak PT. Tirta Segara Biru, ahli waris Ibu Hj. Ida Farida beserta kuasa hukum, dan tim investigasi dari Lembaga Aliansi Indonesia juga ikut mengawasi proses penyidikan ini.
Ada 16 (enam belas) titik koordinat yang ditunjukkan oleh ahli waris beserta saksi sebagai penunjuk batas pada lokasi bermasalah ini. Pihak BPN menyatakan secara lisan bahwa hasil pengukuran ini dapat diterbitkan dalam 3 (tiga) hari kerja.
Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, H. Djoni Lubis berharap sebagai warga negara yang baik, Benny Gunawan selaku terlapor harus mengikuti proses hukum yang berjalan dan pihak kepolisian sebagai abdi masyarakat dapat bertugas secara objektif dalam menangani kasus ini.
Advertisement