Kasus Penipuan PDAM Demak, Nurwito Divonis 1 Tahun, Eksepsi Malua Febri Ariyandi Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Demak) Jawa Tengah menjatuhkan hukuman penjara kurungan 1 tahun terhadap Nurwito terkait kasus penipuan PDAM Demak, Rabu (30/03/2022).
Nurwito disidangkan berdasarkan laporan oleh Eka Armianto yang telah ditipu oleh terdakwa bersama-sama Maulana Febri Ariyandi (Andi) dalam perekrutan karyawa PDAM Demak dan telah terbit SK bodong.
Eka dimintai dana sebesar Rp 150 juta yang diberikan secara bertahap antara bulan Mei 2020 sampai bulan Februari 2021.
Vonis terhadap Nurwito ini merupakan vonis kedua, setelah pada bulan November 2021 dijatuhi hukuman 8 bulan terkait kasus yang sama namun berdasarkan laporan korban yang bernama Agus Cahyo Mardiko.
Ketua BPAN Aliansi Indonesia DPD Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, menyatakan bersyukur atas putusan tersebut, karena keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan, mulai proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Demak, di Kejari Demak, hingga persidangan di PN Demak.
Advertisement
Hukuman tersebut diharapkan meninbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus peringatan bagi siapapun agar tidak melakukan hal yang sama, khususnya di wilayah Jawa Tengah, karena BPAN Aluansi Indonesia Jawa Tengah selalu siap memonitor, mendampingi korban, hingga mengawal proses hukum sampai tuntas.
Usai sidang putusan terhadap Nurwito dilanjutkan sidang putusan sela terhdapa eksepsi Andi dalam kasus yang sama.
Dalam putusan sela Majelis Hakim PN Demak memutusksn eksepsi tidak dapat diterima.