Kasus Penipuan Calon Pegawai PDAM Demak, Korban Tidak Puas Dengan Vonis Terhadap Nurwito

 
Rabu, 06 Apr 2022  17:06

Sidang lanjutan perkara penipuan calon pegawai PDAM Demak dengan terdakwa Maula Febri Ariyandi (Andi) dengan pelapor (korban) Eka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Demak dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (6/4/2022).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah saksi korban Eka yang pada intinya kesaksiannya kurang lebih sama dengan kesaksian saat sidang dengan terdakwa Nurwito sebelumnya.

Seusai pemeriksaan kedua saksi, Majelis Hakim menyatakan sidang dengan terdakwa Andi ditunda untuk dilanjutkan pada hari Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diajukan JPU yaitu Pejabat Direktur PDAM Demak, Qumarul Huda, dan Nurwito.

Usai sidang, Media Aliansi Indonesia mewawancarai Eka untuk dimintai tanggapan atas vonis penjara 1 tahun yang dijatuhkan kepada Nurwito pada hari Rabu (30/03/2022) lalu.

Eka mengatakan tidak puas atas putusan tersebut, karena yang lebih diinginkan olehnya adalah uang sebesar Rp 152 juta itu dapat kembali.

Advertisement

“Bapak saya sampai harus menjual sawah untuk bisa membayar 152 juta itu. Kalau soal hukuman penjara ya terserah majelis hakim, tapi yang lebih saya inginkan adalah uang itu bisa kembali,” ujar Eka.

Eka juga mengatakan tidak tahu bagaimana caranya uang Rp 152 juta itu bisa kembali, namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua BPAN Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) DPD Jawa Tengah (Jateng), Yoyok Sakiran.

“Eka dan bapaknya telah menguasakan kepada kami dan sedang kami persiapkan untuk ajukan gugatan perdata, karena di BPAN LAI juga terdapat pengacara-pengacara yang siap untuk itu,” kata Yoyok Sakiran membenarkan.

Berita Terkait