Kasus Pengeboran Sumur Tua Ledok Blora Terus Bergulir, Sejumlah 24 Saksi di Periksa Polda Jateng

Foto: Kondisi areal sumur tua di Ledok yang masih dipasang police line. (Dok)
Minggu, 05 Nov 2023  07:35

SOLORAYA/BLORA - Kasus dugaan ilegal drilling (pengeboran ilegal) di sumur tua LDK 27 di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora terus bergulir.

Kasus pun terus bergulir hingga kini Ditreskrimsus Polda Jateng telah memanggil berbagai pihak untuk diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE), masyarakat di lokasi setempat, hingga dari Pertamina sudah dimintai keterangan.

"Prosesnya masih Sidik. Sudah ada 24 orang saksi. Dari semua pihak yang terkait. Seperti pertamina, BPE, masyarakat di lokasi dan Pemda," katanya.

Dalam konteks kasus LDK 27 para investor yang sesuai kontrak kerja dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE), serta pihak kelompok penambang (PPMSTL/Penambang Minyak Sumur Timba Ledok) sebenarnya hanya diperbolehkan melakukan well service (pembersihan terhadap sumur tua), tidak lebih.

Advertisement

Kemudian beberapa waktu lalu Ditreskrimsus Polda Jateng juga menertibkan pengeboran minyak bermasalah di Lapangan Ledok.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di sana dilakukan sejak 5 tahun terakhir.

Hasil selama 1 bulan di sana, per titik, seharusnya bisa sekira 20 ton. Pertamina sendiri, menggelontorkan dana jasa angkat angkut Rp 5 miliar per bulan.

Perjanjian pengeboran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora. Akan tetapi karena ada temuan tidak dikelola dengan benar, maka praktik tersebut tidak menambah PAD setempat.

Berita Terkait