Kasus Penganiayaan Di Polrestabes Palembang Diduga Dibekingi Oleh Oknum Pejabat di Mabes Polri
Dilatar belakangi oleh kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka An. Nepri kepada Sdr. Bismi Bin Setali di Jln A. Bestari 8 Ulu Jakabaring Palembang.
Pada saat terjadi penganiayaan Sdr. Bismi mengendarai mobil menjemput keponakan Sdr. Bismi bertepatan pula ketika menjemput keponakannya ikut pula teman keponakannya di dalam mobil, setelah sampai di tujuan yang dimaksud sdr. Ismi Pulang ke tempat kediamannya, ketika pulang tanpa sadar saudara Ismi dari belakang ada yang mengikuti mobil beliau dari belakang, tiba2 mendekati mobil Sdr. Ismi dan langsung menghentikan mobil beliau bersamaan dengan itu beliau menghampiri Sdr. Ismi dan tanpa basa basi langsung memukul sehingga mengakibatkan korban luka memar di bagian muka, dengan kejadian ini Sdr. Ismi merasa tak puas sehingga melaporla sdr. Ismi atas kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka An. Nepri ke Polrestabes Palembang atas kejadian tersebut.
Setelah melapor ke SPKT Polrestabes Palembang dengan No LP: STTLP/1750/VIII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT, lalu disarankan Sdr. Ismi melakukan Visum dan telah dilakukan Visum yang diterima oleh M. Akin Rabi Hadi tanggal 23/08/20, jam 03.10, setelah itu laporan Sdr. Ismi di tindak lanjuti oleh penyidik Reskrimum Polrestabes Palembang sampai di tingkat penyidikan, dengan cepat Reskrimum melakukan penangkapan tersangka An. Nepri dan langsung dilakukan penahanan, al hasil dlm perjalanan disarankan oleh penyidik untuk melakukan perdamaian akan tetapi dalam prosesnya mengalami jalan buntu sehingga menurut sumber bahwa tersangka dalam kasus ini malahan langsung melenggang bebas yang tanpa ada kelanjutan proses pidana penganiayaannya malahan kasus ini menjadi kabur bahkan P 21 pun tidak, bahkan SPDP pun tak berjala n.
Bahkan setelah permasalahan ini kabur pun, maka menjadi berbalik arah saudara Ismi yang tadinya korban menjadi tersangka yang bemula dari panggilan hinggga ditetapkan jadi tersangka dengan Nomor : Sp. Gil/686.a/X/2020/Reskrim, bahkan dari sumber yang didapat bahwa Sdr. Nepri dibekingi oleh seorang Perwira tinggi di Mabes Polri yang membec up beliau (Sdr. Nepri).
Dalam hal ini akhirnya saudara Ismi yang juga merupakan Anggota lembaga Aliansi Indonesia dengan No.Id D.4042.1083.04, melapor kepada Pimpinan DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sum-Sel Syamsudin Djoesmn untuk menyikapi permasalahan ini, dikarenakan beliau merasa di zholimi yang mana beliau meminta keadilan malahan sebaliknya beliau dikorbankan karena tekanan yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi di Mabes Polri.
Advertisement
Dalam hal ini ketika dihubungi Syamsudin Djoesman sebagai Ketua DPD Aliansi Indonesia mengatakan bahwa siapapun di dalam pemerintahan termasuk Polri yang berfungsi melindungi, melayani, mengayomi masyarakat.
“Apabila melakukan pelanggaran termasul Kode etik, menyalahi wewenang jabatan sebagai pejabat Negara kami akan laporkan kepada Instansi yang berwenang khusus Polisi, Kapolri, Propam Polri, dan Kompolnas atau bila perlu ke Presiden RI, sebagaimana tufoksi lembaga Aliansi Indonesia. Terlebih-lebih untuk permasalahan ini, " tegas Syamsuddin.
(M. Ardiansyah)