Kasus Mantan Kades AF Jual Tanah Warga Burai, Kuasa Hukum Syarifudin Minta Polres OI Tingkatkan Status Penyelidikan Jadi Penyidikan.
Bermula saat korban Syarifudin dan tersangka AF melakukan transaksi penukaran tanah, kemudian tahun 2021 korban pun mengecek tanah miliknya dan akan menanami tanaman.
Setiba di tanah milik korban Syarifudin, korban pun dilarang oleh orang yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah, lalu korban menanyakan tanah miliknya tersebut kepada tersangka AF mengapa tanah tersebut tidak bisa ditanami. Lalu tersangka AF mengakui bahwa tanah tersebut sudah dijualnya.
Kemudian korban pun meminta uang miliknya dikembalikan, namun tersangka AF tidak mengembalikan uang kepada korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan mendatangi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan pengaduan, dengan nomor pengaduan Nomor: LPN/ 192/ VII/ 2023/ SPKT.
Untuk diketahui sebagaimana pemberitaan dimedia online sebelumnya Aidil Fitri (AF) merupakan mantan Kepala Desa Burai Periode 2003-2008, mengatakan merasa dirinya difitnah untuk mengagalkan dirinya menjadi anggota DPRD OI. (Sya)
Advertisement